Etika Publikasi
Terbitan jurnal merupakan cerminan mutu dari hasil karya ilmiah penulis dan institusi yang menaunginya. Publikasi artikel yang dihasilkan melalui proses anonimitas (blind-review) dapat mendukung dan mewujudkan pendekatan ilmiah. Oleh karena itu, diperlukan suatu standar etika bagi semua pihak yang terlibat dalam publikasi (penyunting, mitra bestari, dan penulis).
Panduan etika publikasi ini diadopsi dari Elsevier (https://www.elsevier.com).
Standar Etika bagi Penyunting
1. Keputusan Publikasi
Ketua penyunting bertanggung jawab memutuskan artikel yang akan dipublikasikan dari beberapa naskah yang diterima. Keputusan ini didasarkan pada keabsahan dan kontribusi artikel tersebut bagi peneliti dan pembaca. Dalam menjalankan tugasnya, ketua penyunting mendasarkan keputusannya dari masukan dewan penyunting dan ketentuan peraturan perundangan yang berlaku seperti pencemaran nama baik, pelanggaran hak cipta, dan plagiarisme. Ketua penyunting juga dapat berdiskusi dengan mitra bestari dalam pengambilan keputusan.
2. Tahap Penelaahan Naskah
Ketua penyunting harus memastikan bahwa tahapan ini berlangsung adil, tidak bias, dan tepat waktu. Naskah akan ditelaah oleh setidaknya dua mitra bestari yang independen, dan bila perlu, penyunting harus mencari pendapat tambahan. Dewan penyunting akan memilih mitra bestari yang memiliki keahlian sesuai bidang ilmu yang relevan dan harus mengikuti praktik terbaik untuk menghindari pemilihan mitra bestari yang tidak kompeten. Dewan penyunting akan meninjau semua potensi konflik kepentingan.
3. Penilaian yang Objektif
Dewan penyunting menentukan suatu naskah berdasarkan konten tanpa adanya diskriminasi agama, etnis, suku, jenis kelamin, dan lain-lain.
4. Kerahasiaan dan Konflik Kepentingan
Redaksi tidak akan mengungkapkan segala informasi tentang naskah yang telah diterima kepada siapapun, selain penulis dan mitra bestari.
Redaksi akan melindungi kerahasiaan semua materi yang disampaikan ke jurnal dan semua komunikasi dengan mitra bestari dan pihak manapun yang berhubungan dengan naskah tersebut, kecuali jika disetujui penulis dan mitra bestari. Dalam keadaan luar biasa, redaksi dapat berbagi informasi yang sifatnya terbatas dengan penyunting eksternal yang dianggap perlu untuk menyelidiki dugaan kesalahan dalam penelitian yang diproses.
Materi penelitian (data, instrumen penelitian, dan lain sebagainya) yang terkandung di dalam naskah dan tidak dipublikasikan, tidak dapat digunakan oleh redaksi tanpa persetujuan tertulis dari penulis. Informasi atau gagasan yang diperoleh melalui tahapan peninjauan naskah harus dijaga kerahasiaannya dan tidak digunakan untuk keuntungan pribadi.
Seorang anggota dewan penyunting wajib menolak untuk meninjau naskah jika penyunting tersebut memiliki benturan kepentingan, yang disebabkan karena adanya hubungan kompetitif, kolaboratif, atau hubungan lainnya dengan penulis, perusahaan, atau institusi yang berhubungan dengan naskah tersebut.
5. Pengendalian Artikel yang Telah Terpublikasi
Jika redaksi memilik bukti yang meyakinkan tentang adanya pelanggaran etika yang telah dilakukan oleh penulis, maka penerbit berhak untuk mengoreksi, membatalkan, dan/atau menarik artikel yang sudah dipublikasikan.
Standar Etika bagi Mitra Bestari
1. Kontribusi terhadap Keputusan Ketua Penyunting
Penelaahan naskah yang dilakukan oleh mitra bestari membantu ketua penyunting ketika mengambil keputusan. Tahapan ini merupakan bagian penting dalam komunikasi keilmuan formal dan pendekatan ilmiah.
Apabila mitra bestari yang ditugaskan merasa tidak memiliki kualifikasi dan ketepatan waktu untuk menelaah naskah, maka mitra bestari yang ditugaskan harus segera memberitahukannya pada redaksi.
2. Kerahasiaan
Setiap naskah yang diterima untuk ditelaah harus diperlakukan sebagai dokumen rahasia. Mitra bestari tidak boleh memperlihatkan atau mendiskusikan hasil penelaahannya kepada orang lain tanpa izin dari redaksi.
Materi penelitian (data, instrumen penelitian, dan lain sebagainya) yang terkandung di dalam naskah dan tidak dipublikasikan tidak boleh digunakan oleh mitra bestari tanpa persetujuan tertulis dari penulis.
3. Kewaspadaan Terhadap Isu Etis
Mitra bestari harus mengidentifikasi karya ilmiah yang belum dikutip oleh penulis dan harus memberitahukan kepada redaksi atas kesamaan yang substansial atau tumpang-tindih antara naskah yang sedang ditelaah dengan tulisan lainnya yang telah dipublikasikan. Setiap pernyataan tentang observasi atau argumen yang telah dipublikasikan sebelumnya harus disertai dengan kutipan yang relevan.
4. Standar Objektivitas dan Konflik Kepentingan
Penelaahan harus dilakukan secara objektif. Mitra bestari harus menyadari adanya subjektivitas yang mungkin timbul pada saat menelaah sebuah naskah. Mitra bestari harus menyampaikan pandangannya secara jelas dan disertai argumen pendukung.
Jika seorang mitra bestari menyarankan kepada penulis untuk memasukkan karya ilmiahnya (atau kolega mereka), maka saran itu harus berdasarkan alasan ilmiah dan tidak bertujuan untuk meningkatkan jumlah kutipan atau meningkatkan visibilitas pekerjaan mereka.
Standar Etika bagi Penulis
1. Standar Penulisan
Penulis harus menyajikan laporan penelitian yang akurat serta menyajikan analisis dan pembahasan yang objektif atas signifikansi penelitian tersebut. Naskah harus terinci dan disertai referensi yang memadai agar orang lain dapat melakukan replikasi terhadap karya ilmiah tersebut. Pernyataan palsu (penipuan) atau penyajian naskah yang tidak akurat merupakan perilaku tidak etis dan tidak dapat diterima.
2. Akses Data Penelitian
Penulis dapat diminta untuk memberikan data penelitian yang digunakan pada naskah serta menyediakan akses publik terhadap data tersebut jika memungkinkan, dan harus menyimpan data tersebut dalam jangka waktu yang wajar setelah publikasi.
3. Orisinalitas dan Plagiarisme
Penulis harus memastikan orisinalitas karya ilmiahnya, dan jika penulis menggunakan karya dan/atau kata-kata orang lain, maka harus dikutip dengan tepat. Plagiarisme dalam segala bentuk merupakan perilaku tidak etis dalam publikasi karya ilmiah dan tidak dapat diterima. Terdapat berbagai macam bentuk plagiarisme, seperti mengakui tulisan orang lain menjadi tulisan milik sendiri; menyalin atau menulis kembali bagian substansial dari karya orang lain tanpa menyebut sumbernya; serta mengeklaim karya ilmiah orang lain.
4. Ketentuan Pengiriman Naskah
Penulis tidak dapat memublikasikan artikel yang sama pada lebih dari satu jurnal. Oleh sebab itu, pengiriman naskah yang sama kepada lebih dari satu jurnal secara bersamaan merupakan perilaku yang tidak etis dan tidak dapat diterima.
5. Kepengarangan Naskah
Kepengarangan harus dibatasi pada mereka yang telah memberikan kontribusi signifikan terhadap konsepsi, desain, pelaksanaan, atau interpretasi penelitian. Semua orang yang telah memberikan kontribusi substansial harus terdaftar sebagai penulis mitra. Apabila ada orang lain yang telah berpartisipasi dalam aspek substantif tertentu dari penelitian (misalnya penyuntingan bahasa), mereka dapat dicantumkan pada bagian ucapan terima kasih. Penulis korespondensi harus memastikan bahwa semua rekannya telah dicantumkan dalam naskah, dan mereka telah membaca versi akhir naskah tersebut serta telah menyetujui pengajuan naskah untuk dipublikasikan.
6. Objek Penelitian Manusia
Jika penelitian melibatkan objek manusia, penulis harus memastikan bahwa naskah tersebut berisi pernyataan bahwa semua prosedur dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan telah mendapatkan persetujuan dari lembaga yang terkait. Penulis harus menyertakan pernyataan dalam naskah bahwa telah diperoleh persetujuan untuk eksperimen dengan objek manusia. Hak privasi dari objek manusia harus selalu diperhatikan, serta persetujuan, izin, dan pernyataan harus diperoleh apabila penulis ingin memasukkan rincian kasus atau informasi pribadi lainnya dalam naskah. Penulis harus menyimpan persetujuan tertulis tersebut dan apabila redaksi meminta, maka penulis harus memberikan salinan persetujuan tersebut.
7. Kesalahan dalam Tulisan yang Telah Terbit
Ketika penulis menemukan kesalahan atau ketidaktepatan yang signifikan dalam karyanya yang telah dipublikasi, maka penulis berkewajiban untuk segera memberitahu dan bekerja sama dengan redaksi untuk menarik atau memperbaiki naskah tersebut. Apabila redaksi memperoleh informasi dari pihak ketiga bahwa naskah yang telah diterbitkan mengandung kesalahan, maka penulis berkewajiban untuk menarik atau memperbaiki naskah tersebut atau memberikan bukti mengenai ketepatan naskah tersebut kepada redaksi.