Vol 13 No 1 (2026): Model Teologi Publik Kristen Bagi Masyarakat Indonesia

					Lihat Vol 13 No 1 (2026): Model Teologi Publik Kristen Bagi Masyarakat Indonesia
Vol 13 No 1 (2026): Model Teologi Publik Kristen Bagi Masyarakat Indonesia

Indonesia merupakan masyarakat yang sejak lama memiliki karakter religius, tetapi keragaman agama juga memunculkan persoalan kebebasan beragama dan berkeyakinan, terutama melalui berbagai tindakan intoleransi terhadap kelompok agama minoritas. Berangkat dari realitas tersebut, tulisan ini menawarkan konsep principled pluralism Abraham Kuyper sebagai landasan pengembangan teologi publik Kristen dalam konteks negara Pancasila. Konsep ini terdiri atas dua elemen utama, yaitu structural pluralism yang menegaskan otonomi setiap institusi sosial sesuai tugas dan kewenangannya, serta confessional pluralism yang mengakui hak setiap komunitas agama untuk mengekspresikan keyakinannya dan berpartisipasi secara sah dalam ruang publik. Kedua elemen tersebut dipandang selaras dengan sila pertama Pancasila yang menjiwai kehidupan berbangsa tanpa menjadikan Indonesia sebagai negara teokratis maupun sekuler. Dalam kerangka ini, pemerintah berkewajiban menegakkan keadilan dan melindungi kebebasan beragama secara setara, sementara gereja dipanggil hadir sebagai public church yang berkontribusi bagi masyarakat. Selain itu, masyarakat sipil didorong memperkuat dialog dan solidaritas lintas iman, sedangkan dunia akademik diharapkan mengembangkan teologi publik sebagai kontribusi bagi ilmu pengetahuan dan kebijakan publik.

Halaman Muka

Tajuk Rencana

Artikel

Halaman Belakang