Abstrak
Kehadiran agama dalam ruang publik merupakan suatu keniscayaan. Hal itu terkait misi agama-agama untuk menghadirkan perdamaian sebagai kontribusi positifnya. Walau pada dirinya agama itu juga mengandung dua potensi paradoks, yaitu menumbuhkan kekerasan disatu pihak, dan rekonsiliasi dipihak lain, namun revitalisasi agama publik bisa mengikis peranan negatif agama untuk kemudian memaksimalkan peran positif agama-agama itu.
Carut marutnya wajah agama publik di Indonesia jelas merupakan suatu anomali, khususnya akibat kekerasan negara terhadap agama. Keputusan founding fathers bahwa Indonesia bukan negara sekular seharusnya membebaskan agama dari belenggu untuk hanya ada pada ruang privatnya, sedang penetapan Indonesia bukan negara agama, mensyaratkan tempat terhormat bagi agama. Karena itu pemerintah tidak hanya berkewajiban menjamin kebebasan beragama, tapi juga mendorong pertumbuhannya, dengan demikian jelaslah hegemoni agama adalah suatu absurditas, dan tidak memiliki akarnya di negeri ini. Sebaliknya agama publik harus dikembangkan untuk menjadi tempat dimana peran publik agama-agama diakui dan dikembangkan.?